Senin, 06 Agustus 2012

Virus Selingkuh


SELINGKUH, VIRUS BERBAHAYA DALAM KELUARGA
                Kehidupan rumah tangga sering diibaratkan bagai mendayung biduk atau perahu. Ketika perahu berada ditepi, maka gelombang yang dihadapi tidaklah begitu besar.Namun bagaimana jika perahu sudah ditengah lautan ??? bagaimana menjalankan perahu diatas ombak yang siap menenggelamkan perahu beserta penumpangnya. Seperti halnya dalam berumah tangga, ketika rumah tangga baru saja dibina, maka yang ada hanya kebahagiaan. Meskipun kadang kala terjadi sedikit masalah, namun masalah tersebut justru akan menjadikan mereka lebih harmonis. Lalu bagaimana keadaan selanjutnya??  seiring waktu berjalan adanya suatu masalah dalam rumah tangga akan memicu konflik yang tidak kecil, persoalan yang menghampiri akan semakin berat dan dahsyat sehingga memerlukan pikiran dan tenaga extra untuk memecahkannya. Jika masalah tak dapat terselesaikan maka keutuhan biduk rumah tangga akan terancam.
                Salah satu masalah yang perlu diwaspadai oleh rumah tangga akhir- akhir ini sering menimpanya adalah masalah perselingkuhan. Telah banyak berita beredar dikalangan masyarakat tentang “ virus “ selingkuh yang melanda setiap pasangan. Mungkin bukan hanya bagi yang sudah berumah tangga saja, namun bagi anak remaja yang pada umumnya baru mengenal pacaran pun sudah mengenal yang namanya perselingkuhan meskipun pengaruhnya tak sebesar dalam hubungan rumah tangga.  Virus ini sangat berbahaya, tidak hanya menyerang kalangan artis atau kaum bangsawan saja, namun semua kalangan dan semua lapisan masyarakat pun harus mewaspadai virus ini. Sering kita ikuti beritanya dalam berbagai media massa, dengan berbagai akibat yang menyertainya. Ingat kasus Yahya Zaini dan maria Eva, ada juga kasus pembunuhan di Dukuh Pakis, Surabaya, dimana seorang lelaki tega menghabisi nyawa temennya sendiri, Ahmad Khalik..gara- gara Ahmad kholik telah berselingkuh dengan istrinya ( jawa pos,6/4/2008). Begitu juga di Sleman Yogyakarta, ada dua kapolsek yang melakukan perselingkuhan sehingga keduanya dilengserkan jabatannya ( Surya, 25/5/2008).
Mewaspadai virus selingkuh
                Perbuatan selingkuh dapat dikategorikan tindak kejahatan non fisik, yaitu psichis ( jiwa ), sebab perbuatan ini merupakan salah satu bentuk penghianatan yang dilakukan oleh suami/ istri  atas janji perkawinan mereka, sedangkan penghianatan itu dapat melukai hati salah satu dari mereka. Karena itu seseorang yang telah berjanji sehidup semati (menikah) hendaknya tidak menghianatai perjanjian mereka. Kedua belah pihak, suami / istri hendaknya menjaga pergaulan mereka sehari- hari jangan sampai menyakiti hati pasangannya. Sebab, perselingkuhan meskipun awalnya tidak dikehendaki dan tidak diharapkan, kadang tak bisa dihindari dalam sebuah rumah tangga. Maka, seorang yang berumah tangga harus menghindari perbuatan yang memberi peluang untuk selingkuh.
                Menurut John S. Caroll dalam bukunya Cognition and sosial behavior, menyatakan bahwa perilaku kejahatan atau penyelewengan, termasuk perselingkuhan adalah disebabkan oleh dua faktor, yaitu niat/ hasrat ( Intention) dan kesempatan/ peluang ( Opportunity). Kalau ada niat/hasrat tetapi tidak ada peluang/kesempatan, maka suatu tindakan penyelewengan itu tidak akan terjadi, begitu juga sebaliknya. Sepanjang sejarahnya, selingkuh selalu memberikan efek negatif bagi pasangan suami istri yang melakukannya. Misalnya, percekcokan, perselisihan, perceraian bahkan pembunuhan. Maka jangan pernah ada niat untuk merasakan “kenikmatan” perselingkuhan, karena kenikmatan itu mengakibatkan ketagihan/ kecanduan. Menurut penelitian Bambang WS dalam buku, “ Nikmatnya selingkuh, menguak rahasia selingkuh dalam rumah tangga “ (2004), bahwa kenikmatan selingkuh bisa mengalahkan nikmatnya hidup bahagia dalam rumah tangga yang dibangun di atas pernikahan yang sah menurut hukum dan agama. Nikmatnya selingkuh bisa menjadika orang lupa akan segala- galanya. Orang yang sudah merasakan nikmatnya perselingkuhan niscaya akan mengulanginya lagi dan lagi, seperti halnya pecandu narkoba.
Menjaga kesucian ikatan perkawinan
                Menurut ajaran islam, bahwa orang yang melakukan perkawinan ( antara pria dan wanita) harus melalui akad nikah yang syarat dan rukunnya telah ditetapkan. Jika perkawinan dilaksanakan diluar syarat dan rukunnya maka perkawinan tersebut menjadi tidak syah. Dalam islam dalam melangsungkan akad nikah maka disitu pasti melibatkan nama Allah SWT sehingga pernikahan itu adalah suatu yang sakral dan suci. Karena wali nikah atau penghulu mengucapkan kalimat yang pertama adalah “ Uzawwijuka ala maa amar Allahu...” ( engkau saya nikahkan/kawinkan atas dasar perintah Allah...). Maka dari itu seharusnya orang yang telah mengucapkan janji sucinya dihadapan saksi, wali dan atas nama tuhannya bisa menjaga kesucian dan kesakralan nilai perkawinan mereka. Masing- masing pasangan hendaknya menghindari hal- hal yang dapat menodai kesucian perkawinan mereka. Demikian semoga setiap keluarga dihindarkan dari virus selingkuh yang dapat membahayakan keutuhan dan kebahagiaan keluarga. Amiiiiinnn
( MPA 263, Agustus 2008, hal 17 )

Tidak ada komentar: