SELINGKUH, VIRUS BERBAHAYA DALAM KELUARGA
Kehidupan
rumah tangga sering diibaratkan bagai mendayung biduk atau perahu. Ketika
perahu berada ditepi, maka gelombang yang dihadapi tidaklah begitu besar.Namun
bagaimana jika perahu sudah ditengah lautan ??? bagaimana menjalankan perahu
diatas ombak yang siap menenggelamkan perahu beserta penumpangnya. Seperti
halnya dalam berumah tangga, ketika rumah tangga baru saja dibina, maka yang
ada hanya kebahagiaan. Meskipun kadang kala terjadi sedikit masalah, namun
masalah tersebut justru akan menjadikan mereka lebih harmonis. Lalu bagaimana
keadaan selanjutnya?? seiring waktu
berjalan adanya suatu masalah dalam rumah tangga akan memicu konflik yang tidak
kecil, persoalan yang menghampiri akan semakin berat dan dahsyat sehingga
memerlukan pikiran dan tenaga extra untuk memecahkannya. Jika masalah tak dapat
terselesaikan maka keutuhan biduk rumah tangga akan terancam.
Salah
satu masalah yang perlu diwaspadai oleh rumah tangga akhir- akhir ini sering
menimpanya adalah masalah perselingkuhan. Telah banyak berita beredar
dikalangan masyarakat tentang “ virus
“ selingkuh yang melanda setiap pasangan. Mungkin bukan hanya bagi yang sudah
berumah tangga saja, namun bagi anak remaja yang pada umumnya baru mengenal
pacaran pun sudah mengenal yang namanya perselingkuhan meskipun pengaruhnya tak
sebesar dalam hubungan rumah tangga.
Virus ini sangat berbahaya, tidak hanya menyerang kalangan artis atau
kaum bangsawan saja, namun semua kalangan dan semua lapisan masyarakat pun
harus mewaspadai virus ini. Sering kita ikuti beritanya dalam berbagai media
massa, dengan berbagai akibat yang menyertainya. Ingat kasus Yahya Zaini dan
maria Eva, ada juga kasus pembunuhan di Dukuh Pakis, Surabaya, dimana seorang
lelaki tega menghabisi nyawa temennya sendiri, Ahmad Khalik..gara- gara Ahmad
kholik telah berselingkuh dengan istrinya ( jawa
pos,6/4/2008). Begitu juga di Sleman Yogyakarta, ada dua kapolsek yang
melakukan perselingkuhan sehingga keduanya dilengserkan jabatannya ( Surya, 25/5/2008).
Mewaspadai virus
selingkuh
Perbuatan
selingkuh dapat dikategorikan tindak kejahatan non fisik, yaitu psichis ( jiwa
), sebab perbuatan ini merupakan salah satu bentuk penghianatan yang dilakukan
oleh suami/ istri atas janji perkawinan
mereka, sedangkan penghianatan itu dapat melukai hati salah satu dari mereka.
Karena itu seseorang yang telah berjanji sehidup semati (menikah) hendaknya
tidak menghianatai perjanjian mereka. Kedua belah pihak, suami / istri
hendaknya menjaga pergaulan mereka sehari- hari jangan sampai menyakiti hati pasangannya.
Sebab, perselingkuhan meskipun awalnya tidak dikehendaki dan tidak diharapkan,
kadang tak bisa dihindari dalam sebuah rumah tangga. Maka, seorang yang berumah
tangga harus menghindari perbuatan yang memberi peluang untuk selingkuh.
Menurut
John S. Caroll dalam bukunya Cognition and sosial behavior,
menyatakan bahwa perilaku kejahatan atau penyelewengan, termasuk perselingkuhan
adalah disebabkan oleh dua faktor, yaitu niat/ hasrat ( Intention) dan kesempatan/ peluang ( Opportunity). Kalau ada niat/hasrat tetapi tidak ada
peluang/kesempatan, maka suatu tindakan penyelewengan itu tidak akan terjadi,
begitu juga sebaliknya. Sepanjang sejarahnya, selingkuh selalu memberikan efek
negatif bagi pasangan suami istri yang melakukannya. Misalnya, percekcokan,
perselisihan, perceraian bahkan pembunuhan. Maka jangan pernah ada niat untuk
merasakan “kenikmatan” perselingkuhan, karena kenikmatan itu mengakibatkan
ketagihan/ kecanduan. Menurut penelitian Bambang
WS dalam buku, “ Nikmatnya selingkuh,
menguak rahasia selingkuh dalam rumah tangga “ (2004), bahwa kenikmatan
selingkuh bisa mengalahkan nikmatnya hidup bahagia dalam rumah tangga yang
dibangun di atas pernikahan yang sah menurut hukum dan agama. Nikmatnya selingkuh
bisa menjadika orang lupa akan segala- galanya. Orang yang sudah merasakan
nikmatnya perselingkuhan niscaya akan mengulanginya lagi dan lagi, seperti
halnya pecandu narkoba.
Menjaga kesucian
ikatan perkawinan
Menurut
ajaran islam, bahwa orang yang melakukan perkawinan ( antara pria dan wanita)
harus melalui akad nikah yang syarat dan rukunnya telah ditetapkan. Jika
perkawinan dilaksanakan diluar syarat dan rukunnya maka perkawinan tersebut
menjadi tidak syah. Dalam islam dalam melangsungkan akad nikah maka disitu
pasti melibatkan nama Allah SWT sehingga pernikahan itu adalah suatu yang
sakral dan suci. Karena wali nikah atau penghulu mengucapkan kalimat yang
pertama adalah “ Uzawwijuka ala maa amar
Allahu...” ( engkau saya nikahkan/kawinkan atas dasar perintah Allah...).
Maka dari itu seharusnya orang yang telah mengucapkan janji sucinya dihadapan
saksi, wali dan atas nama tuhannya bisa menjaga kesucian dan kesakralan nilai
perkawinan mereka. Masing- masing pasangan hendaknya menghindari hal- hal yang
dapat menodai kesucian perkawinan mereka. Demikian semoga setiap keluarga
dihindarkan dari virus selingkuh yang dapat membahayakan keutuhan dan
kebahagiaan keluarga. Amiiiiinnn
( MPA 263, Agustus 2008, hal 17 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar